(SP2HP A1) No. LP ; 07 / III /2011/Lantas, tanggal 14 Maret 20011

Telah dikirimkan kepada pihak keluarga korban dan tersangka SP2HP A1 sehubungan akan dimulainya pemeriksa tindak pidana karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (1) huruf C, Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 359 KUHPidana.

Dari hal tersebut Penyidik / penyidik pembantu BRIPTU GUNAWAN akan melakukan  penyidikan berupa melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.

(SP2HP A1) No. LP ; 06 / III /2011/Lantas, tanggal 14 Maret 20011

Telah dikirimkan kepada pihak keluarga korban dan tersangka SP2HP A1 sehubungan akan dimulainya pemeriksa tindak pidana karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (1) huruf C, Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 359 KUHPidana.

Dari hal tersebut Penyidik / penyidik pembantu BRIPTU W POHAN akan melakukan  penyidikan berupa melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.

(SP2HP - A2) NO. LP: / LP / 01 / I / 2010 / Lantas, Tanggal 05 Januari 2010

Telah dikirimkan kepada pihak keluarga korban dan tersangka SP2HP A2 sehubungan akan dimulainya pemeriksa tindak pidana karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (1) huruf C, Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 359 KUHPidana.

dari hal tersebut diatas Penyidik Pembantu Briptu W. POHAN yang mana dalam hal ini akan segera memanggil Tersangka untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan.

( SP2HP-A1) No. LP: / LP / 01 / I / 2010 / Lantas, Tanggal 05 januari 2010

Telah dikirimkan kepada pihak keluarga korban dan tersangka SP2HP A1 sehubungan akan dimulainya pemeriksa tindak pidana karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (1) huruf C, Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 359 KUHPidana.

dari hal tersebut diatas Penyidik Pembantu Briptu W. POHAN yang mana dalam hal ini akan segera memanggil Saksi-saksi untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan.