
(SP2HP A1) No. LP ; 07 / III /2011/Lantas, tanggal 14 Maret 20011
Telah dikirimkan kepada pihak keluarga korban dan tersangka SP2HP A1 sehubungan akan dimulainya pemeriksa tindak pidana karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (1) huruf C, Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 359 KUHPidana.
Dari hal tersebut Penyidik / penyidik pembantu BRIPTU GUNAWAN akan melakukan penyidikan berupa melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.